Rabu, 06 April 2016

PERBEDAAN BEBERAPA PERATURAN TENTANG BANK UMUM MENURUT UU



Perbedaan Bank Umum , Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
           
UU PBI
PERIZINAN
11/1/PBI/2009
Tentang Bank Umum
1.     Bank hanya dapat di dirikan dan melakukan kegiatan usahadengan izin Gubernur Bank Indonesia

2.    Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesarRp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

3.    Bank dapat di dirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesiadengan warga negara asing atau badan hukum asing yang bersifat kemitraan.

4.      Kepemilikan oleh warga negara asing maksimal memegang saham sebesar 99%.
11/3/PBI/2009
Tentang Bank Umum Syariah
1.      Bank hanya dapat di dirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
2.      Modal untuk mendirikan bank sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 ( satu triliun ).
3.      Bank dapat di dirikan atau di miliki oleh warga negara Indonesia, warga negara asing dan pemerintah daerah..
11/10/PBI/2009
Tentang Unit Usaha Syariah
1.      Pembukaan UUS hanya dapat di lakukan dengan izin Bank Indonesia.
2.      Rencana pembukaan UUS harus di cantumkan dalam rencana bisnis BUK.
3.      Pemberian izin di lakukan dalam bentuk izin usaha.
4.      Modal pembentukan UUS sebesar 100 milyar.
5.      BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkansecara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logoiB pada kantor UUS yang bersangkutan.

8/26/PBI/2006
Tentang Bank Perkreditan Rakyat
1.      Hanya dapat di miliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia dan pemerintah daerah.
2.      Modal minimal pendirian BPR :
·         Untuk wilayah DKI Jakarta modal minimal 5 milyar.
·         BPR yang didirikan diibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atauKota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi modal minimal 2 milyar.
·         BPR yang di dirikan selain di Jawa-Bali modal minimal 1 milyar, juga berlaku bagi wilayah Jawa-Bali selain ibukota provinsi.
·         500 juta bagi daerah yang tidak di sebutkan di atas.
11/23/PBI/2009
Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
1.      Hanya dapat di dirikan apabila memperoleh izin dari Bank Indonesia.
2.      Saham 100% milik WNI dan pemerintah daerah.
3.      Modal pendirian BPRS :
·         2 milyar untuk DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
·         1 milyar di luar kota provinsi yang di cantumkan di atas.
·         500 juta di wilayah di luar yang di sebutkan di atas.

UU PBI
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI dan PEJABAT EKSEKUTIF
11/1/PBI/2009
Tentang Bank Umum
1.    Memiliki integritas akhlak yang baik, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku, memiliki  komitmenyang  tinggi  terhadap  pengembanganoperasional Bank yang sehat dan tidak termasuk dalam daftar tidak lulus.
2.     Uji kepatutan ( fit and proper test ).
3.     Tidak pailit.
4.     Kemampuan dalam bidang perbankan.
5.     Ketentuan mengenai Direktur Kepatuhan diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentangPenugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director).
6.     Calon anggota Dewan Komisaris atau anggota di reksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya.
7.    Pemberhentian atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan/atauanggota Direksi wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10(sepuluh) hari kerja setelah pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif,disertai dengan alasan pemberhentianatau pengunduran diri.
8.     Bank yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dantata cara pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuanyang berlaku.
11//3/PBI/2009
Tentang Bank Umum Syariah
1.    Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
2.     Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaantugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihatkepada Direksi.
3.    Pengawasan oleh Dewan Komisaris dilaksanakan dengan berpedoman antara lain padaketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan good corporategovernance yang berlaku bagi Bank.
4.     Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orangdan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
5.     Satu orang Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
6.     Direksi bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan pengelolaanBank termasuk pemenuhan prinsip kehati-hatian dan prinsipsyariah.
7.    Jumlah anggota Direksi paling kurang 3 (tiga) orang.Setiap anggota Direksi harus berdomisili di Indonesia.Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur atau Direktur Utama.Presiden Direktur atau Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadapPSP.
8.     Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggotaDewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.
11/10/PBI/2009
Tentang Unit Usaha Syariah
1.     Penunjukan dan/atau penggantian Direktur yang bertanggungjawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkanoleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggalpengangkatan dan/atau penggantian efektif.
2.    Direktur UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmerangkap tugas BUK lainnya sepanjang tidak menimbulkanbenturan kepentingan (conflict of interest).Direktur UUS wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalampengembangan UUS.
3.     Dalam hal Direktur UUS dinilai kurang memiliki kompetensidan komitmen dalam pengembangan UUS, maka penunjukantersebut wajib ditinjau kembali.
4.    BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yangberkedudukan di kantor UUS.
5.    DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dansaran kepada Direktur UUS serta mengawasi kegiatan UUS agarsesuai dengan Prinsip Syariah.
6.     Jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan palingbanyak 3 (tiga) orang.
7.    Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota DPS wajibdilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelahpemberhentiandan/atau pengunduran diri efektif.
8/26/PBI/2006
Tentang BPR
1.    Anggota Direksi dan dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan:
a. kompetensi;
b. integritas; dan
c. reputasi keuangan
2.    Persyaratan kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris huruf a wajib dipenuhi oleh paling sedikit 50%anggota Dewan Komisaris berupa pengetahuandan/atau pengalaman di bidang perbankan.
3.    Anggota Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi.
4.    Anggota dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
5.     Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, dewan Komisaris danPejabat Eksekutif dilarang mengambil keputusan.
6.    BPR wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RapatAnggota untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau dewan Komisarispaling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal persetujuan BankIndonesia.
11/23/PBI/2009
Tentang BPRS
1.    Dewan Komisaris wajib mendorong Direksi BPRS untukmemenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
2.    Direksi mengelola BPRS sesuai dengan kewenangan dantanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankansyariah.
3.     Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di sekitar tempatkedudukan kantor pusat BPRS.
4.    Penunjukkan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggotaDireksi BPRS harus mendapat persetujuan rapat umumpemegang saham.
5.     Rencana pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggotaDewan Komisaris dan/atau anggota Direksi wajib disampaikankepada Bank Indonesia.
6.    BPRS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantorpusat BPRS.

UU PBI
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
11/1/PBI/2009
Tentang Bank Umum
1.    Pembukaan KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia.
2.    Persetujuan atau penolakan atas permohonan diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumenpermohonan diterima secara lengkap
3.    Apabila setelah jangka waktu Banktidak melaksanakan pembukaan KC, izin yang telah diterbitkan menjaditidak berlaku
4.         Bank wajib menyampaikan rencana pembukaan KCP kepada BankIndonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaanpembukaan kantor, disertai dengan hasil studi kelayakan yang memuattingkat kejenuhan jumlah Bank.
5.    Pelaksanaan pembukaan KCP wajib dilaporkan oleh Bank kepada BankIndonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaanpembukaan.
11/3/PBI/2009
Tentang Bank Umum Syariah
1.    Pembukaan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan denganizin Bank Indonesia.
2.    Rencana pembukaan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
3.    Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh)hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
4.    Pelaksanaan pembukaan KC paling lambat 10 hari setelah penerbitan perizinan

11/10/PBI/2009
Tentang Unit Usaha Syariah
1.     Pembukaan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin BankIndonesia.
2.     Pembukaan KCS dapat beralamat yang sama dengan kantorcabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhipersyaratan.
3.    UUS wajib melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan
4.     Dalam hal UUS tidak melaksanakan pembukaan KCS dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izindiberikan maka izin pembukaan KCS yang telah diberikanmenjadi tidak berlaku.
8/26/PBI/2006
Tentang BPR
1.    BPR hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang samadengan kantor pusatnya.
2.     Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor,Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayahProvinsi untuk keperluan pembukaan KantorCabang.
3.     Persetujuan prinsip pembukaan Kantor Cabang, yaitu persetujuan untukmelakukan persiapan pembukaan Kantor Cabang;
4.     Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pembukaan Kantor diajukan oleh BPR kepada BankIndonesia dengan dilampiri analisis atas potensi dan kelayakan pembukaanKantor Cabang, dengan merujuk kepada Pasal 6 ayat (1) huruf e.
11/23/PBI/2009
Tentang BPRS
1.     Khusus untuk BPRS yang berkantor pusat di wilayah DaerahKhusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor,Depok, Tangerang dan Bekasi, selain dapat membuka KantorCabang di wilayah,juga dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Daerah KhususIbukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok,Tangerang dan Bekasi.
2.     Talah tercantum dalam rencana kerja BPRS.
3.     Di dukung dengan teknologi sistem informasi yang memadai.
4.     Menambah modal di setor paling kurang sebesar 75% dari ketentuan modal minimal BPRS sesuai dengan lokasi pembukaan kantor cabang.


UU PBI
PERUBAHAN NAMA BANK
11/1/PBI/2009
Tentang Bank Umum
1.    Harus memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
2.    Penggunaan nama baru dari instansi wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk bank dengan nama baru.
3.    Diajukan oleh bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 hari setelah perubahan nama disertai dengan alasan perubahan nama dan akta perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.
4.    Pelaksanaan perubahan nama bank wajib di umumkan dalam surat kabar paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal persetujuan Bnak Indonesia.
11/3/PBI/2009
Tentang Bank Umum Syariah
1.    Nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhiketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Bank yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggarandasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenangwajib  mengajukan  permohonan  kepada  Bank  Indonesiamengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untukBank dengan nama yang baru.
3.    Permohonan diajukan olehBank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) harisetelah perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung.
11/10/PBI/2009
Tentang UUS
1.    UUS wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya.
2.    UUS wajib mencantumkan lobo iB pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah.
3.    Meminta izin kepada Bank Indonesia.
8/26/PBI/2006
Tentang BPR
1.    BPR yang telah memperoleh persetujuan perubahan nama dari instansiyang berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesiamengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki BPR dengannama yang baru.
2.    Permohonan diajukan paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan perubahan nama dan disertai dengan:
a. alasan perubahan nama; dan
b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansiberwenang.
3.    BPR wajib mengumumkan pelaksanaan perubahan nama kepadamasyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman diseluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lambat 20 (dua puluh) harisejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia.
4.    BPR wajib menyampaikan bukti pengumuman kepada Bank Indonesia, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejaktanggal pengumuman.
11/23/PBI/2009
Tentang BPRS
1.    Perubahan nama BPRS wajib dilakukan dengan memenuhiketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.    BPRS yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggarandasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenangwajib mengajukan permohonan mengenai penetapan penggunaanizin usaha yang dimiliki untuk BPRS dengan nama yang baru.
3.    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan olehDireksi BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelahperubahan nama mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
4.    Pelaksanaan perubahan nama BPRS wajib diumumkan dalam suratkabar harian lokal atau pada papan pengumuman di kantor kecamatansetempat dan kantor BPRS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelahtanggal persetujuan Bank Indonesia.


UU PBI
PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS KEINGINAN PEMEGANG SAHAM
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
   1.      Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham sendiri
    2.      Bank yang dapat dimintakan pencabutan izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia
   3.      Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan kreditur lainnya.
    4.    melakukan rapat umum semua anggota membahas risalah penutupan Bank dan disertai alasan yang logis.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
    1.      harus berdasarkan rapat pemegang saham
    2.   harus clear dalam memenuhi kewajiban bank terhadap segala urusan seperti nasabah
    3.      Apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah, Direksi mengajukan permohonan pencabutan  izin usaha Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
11/10/PBI/2009
UNIT USAHA SYARIAH
    1.      mendapatkan izin dari Bank konvensional yang menaungi UUS
2.      sudah memenuhi kewajiban terhadap nasabah dan aktor di dalam UUS
8/26/PBI/2006 BPR
   1.      tidak ada ketentuan yang signifikan yang mengatur BPR dalam pencabutan izin.
11/23/PBI/2009 BPRS   
    1.      sama seperti BPR di BPRS juga terdapat hal yang sama mengenai pencabutan izin.
RERERENSI :
11/1/PBI/2009 tentang BANK UMUM.
11/3/PBI/2009 tentang BANK UMUM SYARIAH.
11/10/PBI/2009 tentang UNIT USAHA SYARIAH.
8/26/PBI/2006 tentang BPR.
11/23/PBI/2009 tentang BPRS.
                                                                                                  FERA NURUL AZIZAH
                                                                                                        1711143019


Tidak ada komentar:

Posting Komentar