Perbedaan Bank Umum , Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank
Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
UU
PBI
|
PERIZINAN
|
11/1/PBI/2009
Tentang
Bank Umum
|
1.
Bank
hanya dapat di dirikan dan melakukan kegiatan usahadengan izin Gubernur Bank
Indonesia
|
|
2.
Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesarRp3.000.000.000.000,00
(tiga triliun rupiah).
|
|
3.
Bank
dapat di dirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesiadengan warga negara asing
atau badan hukum asing yang bersifat kemitraan.
|
|
4.
Kepemilikan
oleh warga negara asing maksimal memegang saham sebesar 99%.
|
11/3/PBI/2009
Tentang
Bank Umum Syariah
|
1.
Bank
hanya dapat di dirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin
Bank Indonesia.
2.
Modal
untuk mendirikan bank sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 ( satu triliun ).
3.
Bank
dapat di dirikan atau di miliki oleh warga negara Indonesia, warga negara asing
dan pemerintah daerah..
|
11/10/PBI/2009
Tentang
Unit Usaha Syariah
|
1.
Pembukaan
UUS hanya dapat di lakukan dengan izin Bank Indonesia.
2.
Rencana
pembukaan UUS harus di cantumkan dalam rencana bisnis BUK.
3.
Pemberian
izin di lakukan dalam bentuk izin usaha.
4.
Modal
pembentukan UUS sebesar 100 milyar.
5.
BUK
yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkansecara jelas frase
“Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logoiB pada kantor UUS yang
bersangkutan.
|
8/26/PBI/2006
Tentang Bank
Perkreditan Rakyat
|
1.
Hanya
dapat di miliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia dan pemerintah daerah.
2.
Modal
minimal pendirian BPR :
·
Untuk
wilayah DKI Jakarta modal minimal 5 milyar.
·
BPR
yang didirikan diibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah
Kabupaten atauKota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi modal minimal 2 milyar.
·
BPR
yang di dirikan selain di Jawa-Bali modal minimal 1 milyar, juga berlaku bagi
wilayah Jawa-Bali selain ibukota provinsi.
·
500
juta bagi daerah yang tidak di sebutkan di atas.
|
11/23/PBI/2009
Tentang Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
|
1.
Hanya
dapat di dirikan apabila memperoleh izin dari Bank Indonesia.
2.
Saham
100% milik WNI dan pemerintah daerah.
3.
Modal
pendirian BPRS :
·
2
milyar untuk DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi.
·
1
milyar di luar kota provinsi yang di cantumkan di atas.
·
500
juta di wilayah di luar yang di sebutkan di atas.
|
UU
PBI
|
DEWAN
KOMISARIS, DIREKSI dan PEJABAT EKSEKUTIF
|
11/1/PBI/2009
Tentang
Bank Umum
|
1.
Memiliki
integritas akhlak yang baik, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan
perundang undangan yang berlaku, memiliki
komitmenyang tinggi terhadap
pengembanganoperasional Bank yang sehat dan tidak termasuk dalam
daftar tidak lulus.
2.
Uji
kepatutan ( fit and proper test ).
3.
Tidak
pailit.
4.
Kemampuan
dalam bidang perbankan.
5.
Ketentuan
mengenai Direktur Kepatuhan diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang
mengatur tentangPenugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director).
6.
Calon
anggota Dewan Komisaris atau anggota di reksi wajib memperoleh persetujuan
dari Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya.
7.
Pemberhentian
atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan/atauanggota Direksi wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10(sepuluh) hari kerja setelah
pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif,disertai dengan alasan
pemberhentianatau pengunduran diri.
8.
Bank
yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dantata cara
pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuanyang berlaku.
|
11//3/PBI/2009
Tentang
Bank Umum Syariah
|
1.
Anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi,
dan reputasi keuangan.
2.
Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaantugas dan tanggung jawab
Direksi, serta memberikan nasihatkepada Direksi.
3.
Pengawasan
oleh Dewan Komisaris dilaksanakan dengan berpedoman antara lain padaketentuan
Bank Indonesia mengenai pelaksanaan good corporategovernance yang berlaku
bagi Bank.
4.
Jumlah
anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orangdan paling banyak sama
dengan jumlah anggota Direksi.
5.
Satu
orang Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
6.
Direksi
bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan pengelolaanBank termasuk pemenuhan
prinsip kehati-hatian dan prinsipsyariah.
7.
Jumlah
anggota Direksi paling kurang 3 (tiga) orang.Setiap anggota Direksi harus berdomisili
di Indonesia.Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur atau Direktur
Utama.Presiden Direktur atau Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang
independen terhadapPSP.
8.
Anggota
Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggotaDewan Komisaris, anggota
Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.
|
11/10/PBI/2009
Tentang
Unit Usaha Syariah
|
1.
Penunjukan
dan/atau penggantian Direktur yang bertanggungjawab penuh terhadap UUS
(Direktur UUS) wajib dilaporkanoleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah tanggalpengangkatan dan/atau penggantian efektif.
2.
Direktur
UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmerangkap tugas BUK lainnya
sepanjang tidak menimbulkanbenturan kepentingan (conflict of
interest).Direktur UUS wajib memiliki kompetensi dan komitmen
dalampengembangan UUS.
3.
Dalam
hal Direktur UUS dinilai kurang memiliki kompetensidan komitmen dalam
pengembangan UUS, maka penunjukantersebut wajib ditinjau kembali.
4.
BUK
yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yangberkedudukan di kantor UUS.
5.
DPS
bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dansaran kepada Direktur UUS
serta mengawasi kegiatan UUS agarsesuai dengan Prinsip Syariah.
6.
Jumlah
anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan palingbanyak 3 (tiga) orang.
7.
Pemberhentian
dan/atau pengunduran diri anggota DPS wajibdilaporkan oleh UUS paling lambat
10 (sepuluh) hari setelahpemberhentiandan/atau pengunduran diri efektif.
|
8/26/PBI/2006
Tentang
BPR
|
1.
Anggota
Direksi dan dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan:
a. kompetensi;
b. integritas; dan
c. reputasi keuangan
2.
Persyaratan
kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris huruf a wajib dipenuhi oleh paling
sedikit 50%anggota Dewan Komisaris berupa pengetahuandan/atau pengalaman di
bidang perbankan.
3.
Anggota
Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi.
4.
Anggota
dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
5.
Dalam
hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, dewan Komisaris danPejabat
Eksekutif dilarang mengambil keputusan.
6.
BPR
wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RapatAnggota untuk
mengangkat anggota Direksi dan/atau dewan Komisarispaling lambat 90 (sembilan
puluh) hari sejak tanggal persetujuan BankIndonesia.
|
11/23/PBI/2009
Tentang
BPRS
|
1.
Dewan
Komisaris wajib mendorong Direksi BPRS untukmemenuhi prinsip kehati-hatian
dan Prinsip Syariah.
2.
Direksi
mengelola BPRS sesuai dengan kewenangan dantanggung jawabnya sebagaimana
diatur dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku bagi
perbankansyariah.
3.
Seluruh
anggota Direksi wajib berdomisili di sekitar tempatkedudukan kantor pusat
BPRS.
4.
Penunjukkan
anggota Dewan Komisaris dan/atau anggotaDireksi BPRS harus mendapat persetujuan
rapat umumpemegang saham.
5.
Rencana
pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggotaDewan Komisaris dan/atau
anggota Direksi wajib disampaikankepada Bank Indonesia.
6.
BPRS
wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantorpusat BPRS.
|
UU
PBI
|
PEMBUKAAN
KANTOR CABANG
|
11/1/PBI/2009
Tentang
Bank Umum
|
1.
Pembukaan
KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia.
2.
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah dokumenpermohonan diterima secara lengkap
3.
Apabila
setelah jangka waktu Banktidak melaksanakan pembukaan KC, izin yang telah
diterbitkan menjaditidak berlaku
4.
Bank
wajib menyampaikan rencana pembukaan KCP kepada BankIndonesia paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaanpembukaan kantor, disertai
dengan hasil studi kelayakan yang memuattingkat kejenuhan jumlah Bank.
5.
Pelaksanaan
pembukaan KCP wajib dilaporkan oleh Bank kepada BankIndonesia paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaanpembukaan.
|
11/3/PBI/2009
Tentang
Bank Umum Syariah
|
1.
Pembukaan
KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan denganizin Bank Indonesia.
2.
Rencana
pembukaan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib dicantumkan dalam
Rencana Bisnis Bank.
3.
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) diberikan
paling lambat 30 (tiga puluh)hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap.
4.
Pelaksanaan
pembukaan KC paling lambat 10 hari setelah penerbitan perizinan
|
11/10/PBI/2009
Tentang
Unit Usaha Syariah
|
1.
Pembukaan
KCS hanya dapat dilakukan dengan izin BankIndonesia.
2.
Pembukaan
KCS dapat beralamat yang sama dengan kantorcabang atau kantor cabang pembantu
BUK, sepanjang memenuhipersyaratan.
3.
UUS
wajib melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal izin diberikan
4.
Dalam
hal UUS tidak melaksanakan pembukaan KCS dalamjangka waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal izindiberikan maka izin pembukaan KCS yang telah
diberikanmenjadi tidak berlaku.
|
8/26/PBI/2006
Tentang
BPR
|
1.
BPR
hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang samadengan kantor
pusatnya.
2.
Wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor,Depok, Tangerang,
Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayahProvinsi untuk keperluan
pembukaan KantorCabang.
3.
Persetujuan
prinsip pembukaan Kantor Cabang, yaitu persetujuan untukmelakukan persiapan
pembukaan Kantor Cabang;
4.
Permohonan
untuk memperoleh persetujuan prinsip pembukaan Kantor diajukan oleh BPR
kepada BankIndonesia dengan dilampiri analisis atas potensi dan kelayakan
pembukaanKantor Cabang, dengan merujuk kepada Pasal 6 ayat (1) huruf e.
|
11/23/PBI/2009
Tentang
BPRS
|
1.
Khusus
untuk BPRS yang berkantor pusat di wilayah DaerahKhusus Ibukota Jakarta Raya
dan Kabupaten/Kota Bogor,Depok, Tangerang dan Bekasi, selain dapat membuka
KantorCabang di wilayah,juga dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Daerah
KhususIbukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok,Tangerang dan Bekasi.
2.
Talah
tercantum dalam rencana kerja BPRS.
3.
Di
dukung dengan teknologi sistem informasi yang memadai.
4.
Menambah
modal di setor paling kurang sebesar 75% dari ketentuan modal minimal BPRS
sesuai dengan lokasi pembukaan kantor cabang.
|
UU
PBI
|
PERUBAHAN
NAMA BANK
|
11/1/PBI/2009
Tentang
Bank Umum
|
1.
Harus
memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
2.
Penggunaan
nama baru dari instansi wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia
mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk bank dengan nama
baru.
3.
Diajukan
oleh bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 hari setelah perubahan nama disertai
dengan alasan perubahan nama dan akta perubahan Anggaran Dasar yang telah
disetujui oleh instansi yang berwenang.
4.
Pelaksanaan
perubahan nama bank wajib di umumkan dalam surat kabar paling lambat 10 hari
kerja setelah tanggal persetujuan Bnak Indonesia.
|
11/3/PBI/2009
Tentang Bank
Umum Syariah
|
1.
Nama
Bank wajib dilakukan dengan memenuhiketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Bank
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggarandasar terkait penggunaan
nama baru dari instansi berwenangwajib
mengajukan permohonan kepada
Bank Indonesiamengenai
penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untukBank dengan nama yang
baru.
3.
Permohonan
diajukan olehBank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) harisetelah
perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung.
|
11/10/PBI/2009
Tentang
UUS
|
1.
UUS
wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis status kantor pada
masing-masing kantornya.
2.
UUS
wajib mencantumkan lobo iB pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan
Kegiatan Pelayanan Kas Syariah.
3.
Meminta
izin kepada Bank Indonesia.
|
8/26/PBI/2006
Tentang
BPR
|
1.
BPR
yang telah memperoleh persetujuan perubahan nama dari instansiyang berwenang
wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesiamengenai penetapan
penggunaan izin usaha yang dimiliki BPR dengannama yang baru.
2.
Permohonan
diajukan paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan perubahan nama
dan disertai dengan:
a. alasan perubahan nama; dan
b. akta perubahan anggaran dasar
yang telah disetujui oleh instansiberwenang.
3.
BPR
wajib mengumumkan pelaksanaan perubahan nama kepadamasyarakat dalam surat
kabar harian lokal atau pada papan pengumuman diseluruh kantor BPR yang
bersangkutan, paling lambat 20 (dua puluh) harisejak tanggal persetujuan dari
Bank Indonesia.
4.
BPR
wajib menyampaikan bukti pengumuman kepada Bank Indonesia, paling lambat 10
(sepuluh) hari sejaktanggal pengumuman.
|
11/23/PBI/2009
Tentang
BPRS
|
1.
Perubahan
nama BPRS wajib dilakukan dengan memenuhiketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
BPRS
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggarandasar terkait penggunaan
nama baru dari instansi berwenangwajib mengajukan permohonan mengenai
penetapan penggunaanizin usaha yang dimiliki untuk BPRS dengan nama yang
baru.
3.
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan olehDireksi BPRS paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelahperubahan nama mendapat persetujuan dari instansi
berwenang.
4.
Pelaksanaan
perubahan nama BPRS wajib diumumkan dalam suratkabar harian lokal atau pada
papan pengumuman di kantor kecamatansetempat dan kantor BPRS paling lambat 10
(sepuluh) hari setelahtanggal persetujuan Bank Indonesia.
|
UU
PBI
|
PENCABUTAN
IZIN USAHA ATAS KEINGINAN PEMEGANG SAHAM
|
11/1/PBI/2009
BANK UMUM
|
1.
Gubernur Bank
Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham
sendiri
2.
Bank yang dapat
dimintakan pencabutan izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan
khusus Bank Indonesia
3.
Pencabutan izin usaha
atas permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia
apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan
kreditur lainnya.
4. melakukan rapat umum
semua anggota membahas risalah penutupan Bank dan disertai alasan yang logis.
|
11/3/PBI/2009
BANK UMUM SYARIAH
|
1. harus
berdasarkan rapat pemegang saham
2. harus
clear dalam memenuhi kewajiban bank terhadap segala urusan seperti nasabah
3. Apabila
Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah, Direksi
mengajukan permohonan pencabutan izin
usaha Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
|
11/10/PBI/2009
UNIT
USAHA SYARIAH
|
1. mendapatkan
izin dari Bank konvensional yang menaungi UUS
2. sudah
memenuhi kewajiban terhadap nasabah dan aktor di dalam UUS
|
8/26/PBI/2006
BPR
|
1. tidak
ada ketentuan yang signifikan yang mengatur BPR dalam pencabutan izin.
|
11/23/PBI/2009
BPRS
|
1. sama
seperti BPR di BPRS juga terdapat hal yang sama mengenai pencabutan izin.
|
RERERENSI :
11/1/PBI/2009 tentang BANK UMUM.
11/3/PBI/2009
tentang BANK UMUM SYARIAH.
11/10/PBI/2009
tentang UNIT USAHA SYARIAH.
8/26/PBI/2006
tentang BPR.
11/23/PBI/2009
tentang BPRS.
FERA NURUL AZIZAH
1711143019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar