Jumat, 15 April 2016

PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK


MAKALAH
“PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK”

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah HUKUM PERBANKAN INDONESIA

Dosen Pembimbing :

ZulfatunNi’mah, M.Hum.



Disusun Oleh :
           
·         FERA NURUL AZIZAH                  ( 1711143019 )           


FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH IV-A
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TAHUN AJARAN 2015/2016


KATA PENGANTAR
          Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Tiada Untaian kata yang patut kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat serta Nikmat Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul : “PENDIRIAN dan KEPEMILIKAN BANK BANK“
            Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
            Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1.      IbuZulfatunNi’mahselaku Dosen Pengampu Mata Kuliah HukumPebankan Indonesia.
2.      Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.      Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Terkait dengan referensi dan penulisan makalah ini, kemungkinan saja ada kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Kiranya cukup sekian, semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.
            Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh

Tulungagung, 14April 2016



                                                                           Penyusun

DAFTAR ISI

COVER                                                                                                          i
KATA PENGANTAR                                                                                   ii
DAFTAR ISI                                                                                                  iii
BAB I PENDAHULUAN                                                                             1
A.    LatarBelakang                                                                                     1
B.     RumusanMasalah                                                                                2
C.     Tujuan                                                                                                 2
BAB II PEMBAHASAN                                                                              2
  1. PerizinanPendirian Bank                                                                     3
1.    Pendirian Bank Umum                                                                        4
2.    Pendirian Bank Perkreditan Rakyat                                                    5
3.    Pendirian Bank UmumSyariah                                                            6
4.    Pembukaan Unit Usaha Syariah                                                                       7
5.    Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah                                      7
6.    Perubahankegiatanusaha bank konvensialmenjadi bank syariah         8
7.    Pembukaankantorcabang                                                                    8
  1. Kepemilikan Bank                                                                              10
1.    Kepemilikan Bank Umum                                                                   10
2.    Kepemilikan BPR                                                                               11
BAB III PENUTUP                                                                                       13
A.       Kesimpulan                                                                                         13
B.       Saran                                                                                                   14
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                15

BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
1.    Perizinan Pendirian Bank
Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam pasal 16 sampai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, setiap permohonan izin usaha perbankan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Susunan organisasi dan kepengurusan
b.      Permodalan
c.       Kepemilikan
d.      Keahlian di bidang perbankan
e.       Kelayakan rencana kerja
·      Pendirian Bank Umum
Bank Umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia.Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan minimal 3 trilliun.
1.    Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh :
a.       Warga negara Indoneisia
b.      Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia
c.       Pemerintah daerah
d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud diatas.
B.   KEPEMILIKAN BANK
1.    Kepemilikan Bank Umum
(1)Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
2.    Kepemilikan BPR
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pendirian Bank Umum ?
2.      Bagainama pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) ?
3.      Bagaimana kepemilikan Bank Umum ?
4.      Bagaimana kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) ?
C.  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pendirian Bank Umum.
2.      Untuk mengetahui pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ).
3.      Untuk mengetahui kepemilikan Bank Umum.
4.      Untuk mengetahui kepemilikan Bank Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ).

  
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Perizinan Pendirian Bank
          Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam pasal 16 sampai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
          Disebutkan bahwa di Indonesia pada prinsipnya, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlabih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri. Kewajiban untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Umum Perkreditan Rakyat dikarenakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, oleh siapa pun, pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi berhubung kegiatan ini terkait dengan kepentingan masyarakat (nasabah) yang menyimpan dananya pada pihak bank.
          Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, setiap permohonan izin usaha perbankan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
f.       Susunan organisasi dan kepengurusan
g.      Permodalan
h.      Kepemilikan
i.        Keahlian di bidang perbankan
j.        Kelayakan rencana kerja
Mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat telah diatur lebih lanjut dalam :
1.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum, yang kemudian dicabut diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum, selanjutnya diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.
2.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian dicabut diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005, selanjutnya diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.
3.      Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007, yang kemudian bagi Unit Usaha Syariah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah.
4.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
5.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006, selanjutnya diperbarui tentang Bank pembiayaan Rakyat Syariah.
1.      Pendirian Bank Umum
Bank Umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia.Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan minimal 3 trilliun.
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :
a.       Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
b.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan ketentuan maksimal sebesar 99% dari modal disetornya.
Persyaratan & Prosedur Pendirian Bank Umum
  1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai  Bank Umum dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri. Ps 16 UUP jo Ps 2 PBI 11/01/09
2.      Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
  a.persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan
  b.izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai  dilakukan.
          Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesarRp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Modal disetor sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)  ini adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai diluar setoran dalam bentuk lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Modal disetor bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perkoperasian.
2.    Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh :
e.       Warga negara Indoneisia
f.       Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia
g.       Pemerintah daerah
h.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud diatas.
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar :
1.    Rp 5 miliar bagi BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta.
2.    Rp 2 miliarbagi BPR yang didirikan di wilayah ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3.    Rp 1 miliar bagi BPR yang didirikan di wilayah ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebutkan di atas.
4.    Rp 500 juta rupiah bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana dimaksud di atas.
Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah. Paling sedikit 50% ( lima puluh persen ) dari moda disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
Modal disetor untuk mendirikan BPR Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya :
1.      Rp 2 miliar bagi BPRS yang didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi.
2.      Rp 1 miliar bagi BPRS yang didirikan di wilayah ibukota Provinsi di luar wilayah sebagaimana disebutkan di atas.
3.      Rp 500 juta bagi BPRS yang didirikan di luar wilayah sebagaimana disebut dia atas.
3.    Pendirian Bank Umum Syariah ( BUS )
BUS hanya dapar didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.Persyaratan modal disetor untuk mendirikan BUS minimak sebesar Rp 1 triliun. Apabila modal disetor tersebut di-equivalent-kan sama dengan US$ 110 juta. Modal disetor dimaksud adalah setoran yang dilakukan dalam setoran tunai. Modal disetor yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dari modal disetor BUS. Diperbolehkan pihak asing memiliki saham mayoritas pada BUS dimaksudkan untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada berbagai pihak, baik Indonesia maupun asing untuk turut serta memiliki BUS.
Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh :
a.     Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
b.    Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan
c.     Pemerintah daerah.
4.    Pembukaan Unit Usaha Syariah ( UUS ) Bank Umum Konvensional
Berkenaan dengan pembukaan UUS, ketentuan dalam pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa :
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
UUS adalah unit kerja Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah.
Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 yang memberikan kemungkinan kekhususan kepada Bank Umum Konvensional untuk dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui cara sebagai berikut :
a.       Pendirian/pembukaan kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang yang melaksanakan Prinsip Syariah
b.      Melakukan perubahan kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.Persyaratan modal kerja US$ ditetapkan, bahwa BUK menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar RP 100 miliar dalam bentuk tunai.
5.    Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia. Persyaratan modal disetor bagi pendirian BPRS minimal sebesar :
1.      Rp 2 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusu Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
2.      Rp 1 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah Ibukota Provinsi di luar wilayah Daerah Khusu Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depo, Tangerang, dan bekasi.
3.      Rp 500 juta untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut di atas.
Sementara itu, pihak yang dapat mendirikan dan/atau memiliki BPRS adalah :
a.       Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warna negara Indonesia.
b.      Pemerintah daerah.
c.       Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud di atas.
6.    Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah.Sedangkan Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional.
Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan :
a.       Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah
b.      BPR menjadi BPRS.
Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yakni dalam bentuk berupa izin perubahan kegiatan usaha.
Pembentukan BUS melalui perubahan kegiatan usaha (konversi) harus memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal sebesar 8% dan memiliki modal inti minimal sebesar Rp100 miliar, sedangkan untuk pendirian BUS baru ditetapkan minimal Rp 1 triliun. Adapun perbedaan pokok lainnya adalah prosedur konversi dapat dilakukan lebih cepat karena proses perizinan hanya satu tahap yaitu langsung melalui izin usaha.
7.    Pembukaan Kantor Cabang Bank
Kantor cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas yang menunjukkan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
Pada prinsipnya pembukaan Kantor Cabang Bank Umum dan BPR hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.Rencana pembukaan Kantor Cabang Bank Umum dan BPR tersebut wajib dicantumkan dalam rencana kerja tahunan bank yang telah disampaikan ke Bank Indonesia.
a)    Pembukaan kantor dibawah kantor cabang dan kegiatan kas diluar kantor bank
Dibawah kantor cabang dapat pula dibuka kantor dengan status kantor cabang pembantu pembantu dan kantor kas, juga kegiatan kas lainnya di luar kantor bank. Sedangkan kegiatan kas dilur kantor bank adalah kegiatan pelayanan kas terhadap pihak yang telah menjadi nasabah bank, antara lain meliputi :
a.       Kas mobil atau kas terapung
Yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air.
b.      Payment point
Yaitu kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerja sama antara bank dan pihak lain yang merupakan nasabah bank.
c.       Anjungan tunai mandiri (ATM)
Yaitu kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan, dan memperoleh informasi menegai saldo/mutasi rekening nasabah.
b)   Pembukaan kantor di luar negeri
Pembukaan untuk kantor cabang ataupun kantor perwakilan dan kantor operasional lainnya diluar negeri wajib mendapatkan izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Menurut ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum, izin tersebut hanya diberikan oelh Gubernur Bank Indonesia apabila bank yang bersangkutan memenuhi persyratan :
a.       Telah menjadi bank devisa sekurang-kurangnya 24 bulan.
b.      Telah mencantumkan rencana pembuakaan kantor cabang, kantor-kantor operasional laiinnya, dan kantor perwakilan di luar negeri dalam rencana kerja tahunan bank.
Pembukaan kantor diluar negeri hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari otoritas di negara setempat. Pelaksanaan pembukaan kantor tersebut wajib dilaporkan kepada BankIndonesia dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah tanggal pembukaan.
8.    Penutupan kantor cabang
Ketentuan penutupan kantor cabang dan kantor di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia. Dalam permohonan pelaksanaan penutupan kantor juga harus disertakan alasan penutupan dan langkah-langkah serta bukti penyelesaian kewajiban kepada nasabah serta pihak lainnya. Penutupan kantor wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran luas ditempat kedudukan kantor bank juga dilaporkan pelaksanaan penutupan tersebut kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal izin penutupan dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Dalam hal penutupan kantor dibawah kantor cabang dan/atau penghentian kegiatan kas diluar kantor bank, maka hal tidak memerlukan izin hanya wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia disertai dengan alasan penutupan selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan penutupan kantor dan/atau penghentian kegiatan kas diluar kantor termaksud.
B.   KEPEMILIKAN BANK
1.    Kepemilikan Bank Umum
(1)Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
a.    Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik Bank wajib memenuhi syarat:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
b.    Kepemilikan saham Bank Umum
          Dalam ketentuan pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, ditetapkan bahwa Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek di Indonesia dan/atau di luar negeri. Sebagai pembelinya tidak terbatas, siapa saja diberikan kesempatan untuk memiliki saham Bank Umum secara langsung dan/atau melalui bursa efek, baik perorangan maupun badan hukum, serta baik warga negara Indonesia maupun warga asing dan/atau badan hukum yang membeli saham Bank Umum akan mampu menungkatkan permodalan dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Pada gilirannya dengan perubahan struktur permodalan dimaksud akan dapat membantu menciptakan sitem perbankan yang sehat.
c.    Perubahan kepemilikan Bank
          Rencana pengalihan kepemilikan bank yang dilakukan secara langsung harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.Pelaporan ini dimaksudkan untuk memastikan agar peralihan kepemilikan dilakukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sebagai pemilik bank.
          Peralihan kepemilikan saham bank yang dilakukan melalui bursa efek dilaporkan kepada Bank Indonesia apabila kepemilikan suatu pihak melalui bursa efek tersebut telah mencapai jumlah tertentu yang dapat mempengaruhi jalannya pengelolaan bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
          Dengan terjadinya pengalihan hak milik tersebut maka terjadi penggantian dan/atau penambahan pemilik bank tersebut, yang pengeturannya tunduk pada tata cara penggantian dan/atau penambahan pemilik bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu tentang merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta peraturan tentang pembelian saham bank umum.
1)      Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi. Merger di bidang perbankan dapat dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan, permintaan Bank Indonesia, atau inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
2)      Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi. Konsolidasi dibidang perbankan dapat dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan, permintaan Bank Indonesia, atau inisiatif badan khusu yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank.
3)      Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank. Pengambilalihan tersebut mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank tberkaitan dengan kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijakan bank. Akuisisi dibidang perbankan dapat dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan, permintaan Bank Indonesia, atau inisiatif badan khusu yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
2.    Kepemilikan BPR
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
a.    Penggabungan usaha BPR/BPRS
Merger,konsolidasi, dan akuisisi BPR/BPRS dapat dilakukan atas inisiatif BPR/BPRS yang bersangkutan atau atas permintaan Bank Idonesia dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan antar-BPR/BPRS.Merger dan konsolidasi antara BPR konvensional dengan BPR Syariah hanya dapat dilakukan apabila BPR hasil marger atau konsolidasi tersebut menjadi BPR Syariah.
Merger atau konsolidasi BPR/BPRS dapat dilakukan :
a.     Antar-BPR/BPRS yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama
b.    Antar-BPR/BPRS yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang berbeda sepanjang kantor-kantor BPR/BPRS hasil marger/konsolidasi berlokasi dalam provinsi yang sama.
Akuisisi BPR/BPRS dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum melalui pengambilalihan saham yang mengakibatkan pihak yang mengakuisisi memegang pengendalian BPR/BPRS. Pembelian saham yang dianggap mengakibatkan beralihmya pengendalian BPR/BPRS yaitu bila kepemilikan saham :
a.       Menjadi sebesar 25% atau lebih dari modal disetor BPR/BPRS.
b.      Kurang dari 25% dari modal disetor BPR/BPRS namun menentukan baik langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijaksanaan BPR/BPRS.














  
BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
1.    Perizinan Pendirian Bank
Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam pasal 16 sampai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, setiap permohonan izin usaha perbankan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
k.      Susunan organisasi dan kepengurusan
l.        Permodalan
m.    Kepemilikan
n.      Keahlian di bidang perbankan
o.      Kelayakan rencana kerja
·      Pendirian Bank Umum
Bank Umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia.Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan minimal 3 trilliun.
2.    Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh :
i.        Warga negara Indoneisia
j.        Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia
k.      Pemerintah daerah
l.        Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud diatas.
C.  KEPEMILIKAN BANK
1.    Kepemilikan Bank Umum
(1)Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
2.    Kepemilikan BPR
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
B.   SARAN
Makalah kami dengan judul Pendirian dan Kepemilikan Bank tentunya masih jauh dari kesempurnaan .Untuk itu, kami mohon kepada Ibu untuk memberi masukan, kritikan yang bersifat membangun kepada kami demi lebih baiknya makalah kami. Terimakasih





















DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Jakarta : Salemba Empat, 2013.
Djumhana,Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : PTCitra Aditya Bakti, 2012.
Gozali,Djoni, Hukum Perbankan, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.
Hasibuan,Malayu, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta : Bumi Aksara, 2011.
            Kasmir, Bank dan Lembanga Keuangan, Jakarta : Rajawali Pers, 2008.
            Kasmir, Dasar-dasar Perbankan,Jakarta : Rajawali Pers, 2011.
          Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana persada Media, 2008.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar