Rabu, 18 Mei 2016

ARTIKEL TENTANG KREDIT MACET



KREDIT MACET YANG ADA di BANK VICTORIA
            Kasus kredit macet yang saya ambil ialah kasus kredit macet yang ada disalah satu Bank Swasta di Indonesia yaitu Bank Victoria.Sedikit deskripsi ceritanya yaitu.
            Bank Victoria mengalami lonjakan kredit macet alias non performing loan (NPL) karena Mandala mengantongi kredit dari Bank Victoria sebesar Rp 49,9 miliar. Sebenarnya Bank Victoria mengucurkan kredit ke Mandala Airlines sebesar Rp 85 miliar tahun 2007 yang merupakan kredit modal kerja dan kredit investasi dengan yield 16%. Kredit itu jatuh tempo pada November 2010. Namun hingga batas waktu, Mandala baru membayar cicilan utang sebesar Rp 35,1 miliar. Bahkan dua bulan sebelum jatuh tempo, Mandala mulai kesulitan membayar cicilan utang.Alhasil, NPL Bank Victoria makin membesar. Berdasarkan laporan keuangan per September 2010,  kredit macet Victoria mencapai Rp 124,58 miliar. Dengan penambahan kredit macet dari Mandala saja total jumlah kredit macet menjadi Rp 174,48 miliar. Sementara, total kredit pada kuartal III itu sekitar Rp 3,22 triliun. Jumlah tersebut memang besar, karena mencapi 5,4% dari total kredit, namun manajemen Bank Victoria tidak khawatir lantaran Bank Victoria telah mengantongi agunan aset-aset Mandala. Total aset agunan mencapai Rp 145,6 miliar berupa gedung kantor dan perumahan karyawan Mandala yang tersebar diberbagai kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Padang, Medan dan Manado.
Analisis :
          Kredit macet adalah pinjaman yang sudah sulit ditagih, sedangkan kalangan perbankan menggunakan istilah non-perfoming loans (NPL) atau kredit bermasalah. Adanya kredit macet berarti nasabah peminjam tidak sanggup membayar atau melunasi sebagian atau seluruh utang/pinjaman/kewajibannya sesuai dengan tenggang waktu dan jumlah nominal yang telah disepakati bersama.Pada dasarnya, sebuah pinjaman digolongkan macet apabila debitur sudah tidak lagi membayar bunga dan atau angsurannya lebih dari 6 bulan sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI).Sedangkan dalam dunia bisnis, jangka waktu tunggakan lebih dari 3 bulan sudah dianggap kredit macet, tergantung kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Kredit macet disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :
a.       Error Omission (EO). Kredit macet terjadi karena adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b.      Error Commussion. Kredit macet terjadi karena adanya pihak yang memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yang belum ada, tetapi tidak jelas.
Dan adapun gejala-gejala kredit macet seseorang debitur bank pada umumnya adalah :
a.       Sering melakukan overdrafts (penarikan dana yang melampaui plafon kredit)
b.      Banyak cek/giro bilyet yang ditolak
c.       Sering melakukan penarikan cek/giro bilyet kosong
d.      Beberapa kali memperpanjang jatuh tempo kredit yang seharusnya sudah dilunasi
e.       Laporan keuangan tidak diserahkan sesuai jadwal
f.       Adanya perubahan drastis dalam laporan keuangan atau telah terjadi kerugian operasional
g.      Serungkali gonta-ganti akuntan public
h.      Adanya kelesuan bisnis yang tiba-tiba muncul
i.        Pembatalan asuransi karena tak mampu membayar premi
j.        Munculnya gugatan atau perkara di pengadilan
k.      Adanya aktivitas tidak normal dari manajemen atau pemilik atau para manajernya seperti judi, foya-foya, alcohol berlebihan atau masalah narkoba atau poligami
l.        Adanya perubahan susunan manajemen yang drastis
m.    Adanya tunggakan pajak
n.      Debitur sulit dihubungi atau selalu menghindar.
Sedangkan masalah internal perusahaan sendiri yang menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada bank antara lain :
a.       Manajemen atau pemikik perusahan tidak mengalami pengalaman dan kapabilitas dalam bisnisnya
b.      Pemilik terlalu banyak melakukan investasi di perusahaan-perusahaan yang bukan core business nya
c.       Terjadi perubahan perilaku manajemen
d.      Manajemen tidak bisa memenuhi komitmen pribadi
e.       Manajemen tidak kompak dan sering bertengkar satu sama lain
f.       Manajemen melanggar dan malalaikan perjanjian kredit
g.      Pinjaman digunakan tidak sesuai dengan tujuan kredit (side streaming)
h.      Laporan, catatan, pengendalian keuangannya berantakan
i.        Tidak ada regenerasi dari pemilik atau manajemen yang sekarang
j.        Memasuki product lines baru yang berada diluar jangkauan keahlian mereka
k.      Mempunyai keinginan untuk menjalankan spekulasi bisnis dan resiko yang tidak semestinya
l.        Kebijakan harga (pricing policy) yang tidak realistis
m.    Kahilangan product lines yang utama, franchises, hak distribusi, atau sumber supply
n.      Kehilangan satu atau lebih pelanggan utama yang sehat keuangannya, apalagi jika ada konsentrasi atau ketergantungan kepada pelanggan tersebut
o.      Pembelian inventory yang bersifat spekulatif atau pembelian yang terlampau berlebihan
p.      Menerima kontrak atau pesanan yang tidak mampu dipenuhi karena kurangnya produktivitas atau kapasitas produksi yang rendah
Pada cerita diatas pihak Bank Victoria memang tidak menuntut pihak Mandala Airlines ke pengadilan, padahal kerugian yang dialami oleh Bank Victoria sangatlah banyak. Tetapi pihak bank sudah menyita agunan/jaminan yang diberikan oleh Mandala Airlines kepada Bank Victoria berupa gedung kantor dan perumahan karyawan Mandala yang tersebar diberbagai kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Padang, Medan dan Manado. Yang total aset agunan mencapai Rp 145,6 miliar.
Menurut pasal 1 (11) UU No 10/1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang perbankan definisi kredit adalah “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari cerita diatas kalau dilihat menurut UU Bank Victoria telah memberikan pinjaman kepada Mandala Victoria dengan adanya kesepakatan tertentu, yang dimana kesepakatan tersebut adalah apabila pihak Mandala tidak bisa melunasi pinjamannya pihak Bank Victoria akan mengambil agunan/jaminan milik Mandala Airlines. Hal ini sesuai dengan UU No 10/1998 dimana disitu disebutkan bahwa ada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan nasabahnya. Jadi,  pihak Mandala harus rela agunan/jaminanya disita oleh pihak Bank Victoria.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah timbulnya kredit bermasalah, antara lain :
a)      Monitor atau kunjungi debitur pada periode tertentu atau secara teratur
b)      Ikuti prosedur pembelian kredit secara benar
c)      Bila merasa ditekan oleh debitur maka serahkan kepada petugas yang lain
d)     Jangan ragu-ragu untuk menolak permohonan kredit bila memang tidak layak untuk diberi kredit
e)      Lengkapi terlebih dahulu dokumen yang kurang sebelum kredit dicairkan dan jangan percaya janji-janji debitur
f)       Petugas kredit memiliki feeling tersendiri atas analisa data calon debitur serta memantau perkembangan pembayaran angsuran setiap bulannya. Apabila terjadi keterlambatan segera dicari penyebabnya
g)      Minta laporan keuangan setiap 3 bulan sekali untuk debitur besar
h)      Bila debitur dalam angsuran pembayaran setiap bulan sering mengalami keterlambatan hendaknya cukup waspada dan perlu monitor lebih aktif
i)        Jangan pernah merasa ingin membantu calon debitur dan mengharapkan imbalan dari calon debitur
j)        Jangan mencairkan kredit hanya melihat kecukupan besarnya jaminan.
Penyelesaian Kredit Macet
          Penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuringadalah sebagai berikut :
1)      Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran, bila perlu dengan penambahan kredit.
2)      Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3)      Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning.
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui :
a)      Penurunan suku bunga kredit
b)      Perpanjangan jangka waktu kredit
c)      Pengurangan tunggakan bunga kredit
d)     Pengurangan tunggakan pokok kredit
e)      Penambahan fasilitas kredit
f)       Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Sebagaimana diketahui dalam praktik penyelesaian masalah kredit macet diawa;I dengan upaya-upaya dari bank sebagai pihak kreditur dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan penagihan langsung oleh bank kepada debitur yang bersangkutan atau mengupayakan agar debitur menjual agunan kreditnya sendiri untuk pelunasan kreditnya di bank. Apabila penyelesaian sebagaimana tersebut diatas tidak berhasil dilaksanakan, pada umunya upaya yang dilakukan bank melalui prosedur hukum.Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat beberapa lembaga dan berbagai sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaian masalah kredit macet perbankan.

1 komentar: