Sabtu, 07 November 2015

PENERAPAN HUKUM YANG MENCERMINKAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MELAYANI KEBUTUHAN MASYARAKAT DAN ALAT UNTUK MEREKAYASA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI



PENERAPAN HUKUM YANG MENCERMINKAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MELAYANI KEBUTUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PONOGRAFI
Pasal-pasal Pornografi untuk perlindungan anak
Pasal 15
·         Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Mengapa dikatakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan, karena pada pasal ini setiap orang tua wajib melindungi anak nya dari hal yang tidak baik untuk anak dan orang tua sebaiknya tidak memfasilitasi anak dengan gadget atau hp yang berlebihan pada anak karena kalau orang tua memfasilitasi dengan gadget yang berkualitas baik itu akan membahayakan pada anak-anak untuk mengakses situs-situs yang negative seperti pornografi. Berikan pada anak gadget atau hp dengan kualitas standart saja tidak berlebihan.
Pasal 16
1)     Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga,dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, sertapemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korbanatau pelaku pornografi.
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihansosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Dikatakan sebagai alat untuk melayani kebutuhan karena pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, keluarga atau masyarakat berkewajiban untuk memberi pendampingan bagi korban atau pelaku pornografi, karena apabila tidak ada lembaga-lembaga tersebut pelaku pornografi akan seenaknya sendiri dan terus melakukan pornografi sedangkan untuk korban adanya lembaga-lembaga ini sangat penting karena untuk mendampingi si korban dan memberi pengarahan si korban agar tidak melakukan hal negative tersebut.
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Dikatakan sebagai alat untuk melayani kebutuhan karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melayani masyarakat dengan menghindarkan masyarakat untuk melakukan hal negative seperti pornografi, yaitu dengan cara mencegah pembuatan video,  gambar maupun dalam bentuk lainnya dan juga mencegah adanya penyebarluasan video dan gambar.Walaupun pornogfari terjadi di daerah kecil sekalipun harus tetap di tindaklanjuti. Meskipun hanya sebuah gambar, tapi kalau gambar itu tidak senonoh dan bisa dilihat siapapun dan tiak terkecuali hal tersebut akan menyebabkan moral masyarakat Indonesia semakin buruk.


Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 21 ayat 1 poin (a) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui orang lain melakukan tindak pornografi harus melaporkan kepada pihak yang berwajib karena hak tersebut sudah melanggar Undang-Undang . pada boin (b) dijeaskan bahwa ketika ada anak dibawah umur yang melihat atau melakukan tindak pornografi maka kita wajib menggugat anak tersebut, karena tindakan itu berkaitan dengan pasal 15 yaitu setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah mengakses terhadap informasi pornografi. Untuk poin (c) setiap orang harus melakukan  sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pornografi agar masyarakat mengenal beberapa hal tentang poin-poin pornografi yang berguna bagi mereka dan lingkungannya. Dan untuk poin yang terakhir atau (d) para pemimpin dari mulai rt ,kepala desa sampai ke pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah mereka masing-masing untuk dampak positif kedepanya.
Sedangkan untuk pasal 22 ini intinya hampir sama dengan pasal 21 hanya saja pada pasal 22 ini lebih mengarah kepada orang yang mengetahui tindak pornografi dan melaporkan kepada yang berwenang apabila orang yang mengetahui ini diancam oleh si pelaku pornagrafi, orang yang mengetahui akan mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang.






PENERAPAN HUKUM YANG MENCERMINKAN HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yangmengandung muatan pornografi.
Analisis :
Dalam pasal ini dikatakan hukum sebagai alat rekayasa sosial karena melarang siapapun orang atau setiap orang untuk menjadikan orang lain sebagai objek atau model video ataupun gambar yang mengandung unsur pornografi. Mengapa dilakukan hal ini ?karena untuk mencegah siapapun orangnya untuk menjadikan orang lain sebagai model pornografi, dengan cara ini video ataupun gambar mungkin tidak akanada di situs-situs yang berbau porno.
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah
berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografiatau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaanpornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalammaupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.
Analisis :
Dalam pasal ini dikatakan hukum sebagai alat rekayasa sosial karena di dalam poin (a) menjelaskan bahwa dilakukan pemutusan jaringan dan memblokur situs porno adalah suatu tindakan untuk mencegah anak yang ingin mengakses situs ataupun konten-konten yang berbau porno, dan yang (b) memberi pengawasan terhadap pembuat, penyebarluasan, dan penggunaan situs porno. Untuk yang poin (c) melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga dengan hal tersebut siapapun orangnya tidak dapat mengakses situs-situs pornografi. Hal ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial agar masyarakat lebih baik lagi.
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Analisis :
Dikatakan hukum sebagai alat merekayasa sosial karena dalam pasal ini ada denda-denda dan hukuman pidana kepada yang melakukan. Dengan diadakannya pasal ini dapat menciptakan cara agar peraturan hukum lebih ditegakkan dan untuk mencapai tujuan sosial, jadi apabila diberlakukan denda sedemikian rupa banyaknya oran yang melakukan akan jera dengan denda yang diberikan karena denda tersebut bukan nominal yang sedikit.



 

PASAL-PASAL YANG PERLU DIKAJI ULANG atau DIRUBAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Analisis :
Seharusnya dalam pasal ini kata “kecuali yang bi beri kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”dihapuskan, karena sudah jelas pada pasal 4 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,menyebarluaskan,  menyiarkan,  mengimpor,  mengekspor,  menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Jadi dalam bentuk apapun hasilnya itu tidak diperbolehkan, tetapi pada pasal ini malah memberi kewenangan, jadi alangkah baiknya untuk di hapus.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturanperundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Yang perlu dirubah pasal 13 ayat (2)
Analisis pasal 13 ayat (2) :
Pada pasal 13 ayat (2) tersebut seolah-olah pembuatan, penyebarluasan dan pengguanaan pornografi itu boleh dilakukan hanya saja cara melakukannya, seharusnya baik membuar, menyebarluasakan dan menggunakan itu tidak boleh hal ini sesuai dengan pasal 4 UU tahun 2004 tentang pornografi yang berbunyi :
(1)Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,menyebarluaskan,  menyiarkan,  mengimpor,  mengekspor,  menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secaraeksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankanketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsunglayanan seksual.
Seharusnya pasal 13 ayat (2) ini diganti dengan Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak boleh dilakukan di tempat manapun.
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, danpenggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanankesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Analisis :
Pada pasal 14 ini sangat tidak masuk akal karena tidak mungkin pornografi dilakukan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan, apabila hal ini dilakukan di tingkat pendidikan moral anak akan menjadi rusak dengan hal tersebut. Seharusnya pasal ini dirubah dengan “ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan apapun tidak boleh dilakukan sesuai deangan pasal 4 “ 

sumber :
www.kemenag.go.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Rabu, 07 Oktober 2015

PERBANDINGAN DAN ANALISIS LAPISAN MASYARAKAT BAIK LAPISAN ATAS MAUPUN BAWAH DALAM HAL PENANGANAN KASUS HUKUM DALAM PANDANGAN SOSIOLOGIS HUKUMNYA.

1.1 Tabel lapisan atas dalam penanganan suatu kasus hukum pelanggaran lalu lintas.
Nama yang bersangkutan
Nama dan jumlah korban
Kerugian materil
Kerugian immateril
Perlakuan aparat Hukum
Fasilitas selama proses Hukum
Rasyid Rajasa, anak dari Hatta Rajasa. Terjadi di tol Jagorawi mobil BMW X5 menabrak Daihatsu Luxio dari belakang.
2 penumpang tewas yaitu, Harun 57 tahun dan Muhammad Raihan 14 bulan. Tiga orang luka-luka yaitu Enung, Supriyati dan Rifa’i.
Kerusakan kendaraan dan juga harus membayar denda senilai 12 juta.
Menjadi sorotan public karena tersangka adalan anak dari seorang Menteri.
Awalnya jaksa penuntut umum memvonis Rasyid dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan , namun pada akhirnya Hakim hanya memvonis Rasyid dengan pidana 5 bulan dengan masa percobaan 6 bulan
Kasus ini mendapatkan ke istimewaan dari pihak polisi dan hakim. Istimewaannya yaitu, meskipun Rasyid sudah divonis namun Rasyid tidak di tahan dan salah satu keistimewaan lagi ialah polisi tidak melakukan rekontruksi terhadap kasus dan Hakim pun memberikan hukuman yang lebih ringan. Setelah jadi terpidana Rasyid pun bisa bebas hanya saja tidak boleh melakukan hal yang sama selama 6 bulan setelah kejadian.
Anggara Putra Trisula, anak dari brigadier jendral polisi purnawirawan
Tidak ada korban yang meninggal, namun para pelajar yang ditabrak mengalami luka-luka yang serius.
Tidak ada kerugian materil
Dikritik banyak orang karena tersangka merupakan anak dari seorang jendral tetapi malah melakukan hal yang sedemikian rupa, ditambah lagi tersangka melarikan diri setelah kecelakaan.
Anggara dijerat pasal 351 dan 360 KUHP, serta pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Anggara mendapat perlakuan yang special, mengapa demikian ? karena meskipun Anggara sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur Anggara tetap tidak ditahan. Namun setelah Anggara jadi terpidana proses hukum tetap dilanjutkan.
Saipul Jamil
Korban tewas 1 , yang merupakan istrinya sendiri yaitu Virginia Anggraini dan penumpang lain yang didalamnya hanya luka-luka
Mobil yang dikendarai rusak parah.
Menjadi sorotan public dan juga mengalami deperesi karena istrinya meninggal dalam kecelakaan itu.
Saipul Jamil dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas , ipul pun terancam hukuman 6 tahun.
Saipul Jamil memang sudah divonis tetapi tidak menjali penjara hanya wajib lapor.



1.2 Tabel lapisan bawah dalam penanganan suatu kasus hukum pelanggaran lalu lintas.
Nama yang bersangkutan
Nama dan jumlah korban
Kerugian materil
Kerugian immateril
Perlakuan aparat Hukum
Fasilitas selama proses Hukum
Saprudin Nasution ( supir angkot )
Empat perempuan murid SMP, 1 tewas dan tiganya luka-luka.
Tidak ada kerugian materil
Setelah menabrak, Saprudin dipukuli masa.
Pihak yang berkewajiban langsung mengamankan tersangka dan di dproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap tersangka, karena ini merupakan kasus yang berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
Gregori Harfianto Tantra ( 18 )
Tidak ada korban jiwa karena ini kecelakaan tunggal.
Mobil yang dikendarai ringsek parah.
Gregori mengalami luka serius di sekujur tubuhnya dan hal ini juga menyebabkan kemacetan dilokasi kejadian
Polsek sekitar langsung mengamankan mobil Gregori dan masih dalam penanganan dan penyelidikan.
Tidak ada yang special dalam kasus ini hanya saja untuk menindak lanjuti kasus ini cukup lama mengingat Gregori dirawat di rumah sakit.
Kijang Innova menghantam truk CPO
Lima orang tewas, korban adalah sopir sopir dan 4 penumpang
Mobil dan truk rusak parah.
Kasatlantas membayar jaminan senilai Rp 400 ribu.
Kasatlantas langsung mengamankan mobil dan truk dan membawa para korban luka-luka ke rumah sakit.
Dikarenakan sopir Innova yang merupakan penyebab kecelakaan tewas, jadi kasus ini digugurkan demi hukum.



Ø  Analisa kasus :         
Dari sekian banyak kasus dalam tabel diatas menurut Donal Back memang benar, mengapa demikian ? karena dalam kasus diatas seorang yang mempunyai kuasa dan uang lebih bisa membeli hukum dan penegak hukum pun apabila hukumya dibeli langsung akan tunduk kepada orang yang kuasa tersebut terkena kasus, jadi yang bersangkutan tidak mendapat hukum yang semestinya berlaku. Sedangkan untuk kalangan bawah apabila terkena suatu kasus dan orang itu menjadi terdakwa orang dari kalangan bawah akan pasrah tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa mematuhi hukum yang sudah ditetapkan tanpa menolaknya.
Ø  Sumber           :          Jawa Pos edisi Sabtu, 29 Desember 2012
Tribunnews
Kompas.com
Liputan6 SCTV
Merdeka.com