1.1 Tabel lapisan atas dalam penanganan suatu kasus
hukum pelanggaran lalu lintas.
Nama yang bersangkutan
|
Nama dan jumlah korban
|
Kerugian materil
|
Kerugian immateril
|
Perlakuan aparat Hukum
|
Fasilitas selama proses Hukum
|
Rasyid Rajasa, anak dari Hatta Rajasa. Terjadi di tol Jagorawi mobil BMW X5 menabrak
Daihatsu Luxio dari belakang.
|
2 penumpang tewas yaitu, Harun 57 tahun dan Muhammad Raihan 14
bulan. Tiga orang luka-luka yaitu Enung, Supriyati dan Rifa’i.
|
Kerusakan kendaraan dan juga harus
membayar denda senilai 12 juta.
|
Menjadi sorotan public karena tersangka
adalan anak dari seorang Menteri.
|
Awalnya jaksa penuntut umum memvonis
Rasyid dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan , namun
pada akhirnya Hakim hanya memvonis Rasyid dengan pidana 5 bulan dengan masa
percobaan 6 bulan
|
Kasus ini mendapatkan ke istimewaan dari
pihak polisi dan hakim. Istimewaannya yaitu, meskipun Rasyid sudah divonis
namun Rasyid tidak di tahan dan salah satu keistimewaan lagi ialah polisi
tidak melakukan rekontruksi terhadap kasus dan Hakim pun memberikan hukuman
yang lebih ringan. Setelah jadi terpidana Rasyid pun bisa bebas hanya saja
tidak boleh melakukan hal yang sama selama 6 bulan setelah kejadian.
|
Anggara Putra Trisula, anak dari
brigadier jendral polisi purnawirawan
|
Tidak ada korban yang meninggal, namun
para pelajar yang ditabrak mengalami luka-luka yang serius.
|
Tidak ada kerugian materil
|
Dikritik banyak orang karena tersangka
merupakan anak dari seorang jendral tetapi malah melakukan hal yang
sedemikian rupa, ditambah lagi tersangka melarikan diri setelah kecelakaan.
|
Anggara dijerat pasal 351 dan 360 KUHP,
serta pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas.
|
Anggara mendapat perlakuan yang special,
mengapa demikian ? karena meskipun Anggara sudah ditetapkan sebagai tersangka
pasca menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur Anggara
tetap tidak ditahan. Namun setelah Anggara jadi terpidana proses hukum tetap
dilanjutkan.
|
Saipul Jamil
|
Korban tewas 1 , yang merupakan istrinya
sendiri yaitu Virginia Anggraini dan penumpang lain yang didalamnya hanya
luka-luka
|
Mobil yang dikendarai rusak parah.
|
Menjadi sorotan public dan juga mengalami
deperesi karena istrinya meninggal dalam kecelakaan itu.
|
Saipul Jamil dikenakan Pasal 310
Undang-Undang Lalu Lintas , ipul pun terancam hukuman 6 tahun.
|
Saipul Jamil memang sudah divonis tetapi
tidak menjali penjara hanya wajib lapor.
|
1.2 Tabel lapisan bawah dalam penanganan suatu kasus
hukum pelanggaran lalu lintas.
Nama yang bersangkutan
|
Nama dan jumlah korban
|
Kerugian materil
|
Kerugian immateril
|
Perlakuan aparat Hukum
|
Fasilitas selama proses Hukum
|
Saprudin Nasution ( supir
angkot )
|
Empat perempuan murid SMP,
1 tewas dan tiganya luka-luka.
|
Tidak ada kerugian materil
|
Setelah menabrak, Saprudin
dipukuli masa.
|
Pihak yang berkewajiban
langsung mengamankan tersangka dan di dproses sesuai hukum yang berlaku.
|
Dalam kasus ini tidak ada
perlakuan yang istimewa terhadap tersangka, karena ini merupakan kasus yang
berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
|
Gregori Harfianto Tantra (
18 )
|
Tidak ada korban jiwa
karena ini kecelakaan tunggal.
|
Mobil yang dikendarai
ringsek parah.
|
Gregori mengalami luka
serius di sekujur tubuhnya dan hal ini juga menyebabkan kemacetan dilokasi
kejadian
|
Polsek sekitar langsung
mengamankan mobil Gregori dan masih dalam penanganan dan penyelidikan.
|
Tidak ada yang special
dalam kasus ini hanya saja untuk menindak lanjuti kasus ini cukup lama
mengingat Gregori dirawat di rumah sakit.
|
Kijang Innova menghantam
truk CPO
|
Lima orang tewas, korban
adalah sopir sopir dan 4 penumpang
|
Mobil dan truk rusak
parah.
|
Kasatlantas membayar
jaminan senilai Rp 400 ribu.
|
Kasatlantas langsung
mengamankan mobil dan truk dan membawa para korban luka-luka ke rumah sakit.
|
Dikarenakan sopir Innova
yang merupakan penyebab kecelakaan tewas, jadi kasus ini digugurkan demi
hukum.
|
Ø Analisa
kasus :
Dari sekian banyak kasus dalam tabel diatas menurut
Donal Back memang benar, mengapa demikian ? karena dalam kasus diatas seorang
yang mempunyai kuasa dan uang lebih bisa membeli hukum dan penegak hukum pun
apabila hukumya dibeli langsung akan tunduk kepada orang yang kuasa tersebut
terkena kasus, jadi yang bersangkutan tidak mendapat hukum yang semestinya
berlaku. Sedangkan untuk kalangan bawah apabila terkena suatu kasus dan orang
itu menjadi terdakwa orang dari kalangan bawah akan pasrah tidak bisa berbuat
apa-apa hanya bisa mematuhi hukum yang sudah ditetapkan tanpa menolaknya.
Ø Sumber : Jawa Pos edisi Sabtu, 29
Desember 2012
Tribunnews
Kompas.com
Liputan6 SCTV
Merdeka.com