Rabu, 07 Oktober 2015

PERBANDINGAN DAN ANALISIS LAPISAN MASYARAKAT BAIK LAPISAN ATAS MAUPUN BAWAH DALAM HAL PENANGANAN KASUS HUKUM DALAM PANDANGAN SOSIOLOGIS HUKUMNYA.

1.1 Tabel lapisan atas dalam penanganan suatu kasus hukum pelanggaran lalu lintas.
Nama yang bersangkutan
Nama dan jumlah korban
Kerugian materil
Kerugian immateril
Perlakuan aparat Hukum
Fasilitas selama proses Hukum
Rasyid Rajasa, anak dari Hatta Rajasa. Terjadi di tol Jagorawi mobil BMW X5 menabrak Daihatsu Luxio dari belakang.
2 penumpang tewas yaitu, Harun 57 tahun dan Muhammad Raihan 14 bulan. Tiga orang luka-luka yaitu Enung, Supriyati dan Rifa’i.
Kerusakan kendaraan dan juga harus membayar denda senilai 12 juta.
Menjadi sorotan public karena tersangka adalan anak dari seorang Menteri.
Awalnya jaksa penuntut umum memvonis Rasyid dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan , namun pada akhirnya Hakim hanya memvonis Rasyid dengan pidana 5 bulan dengan masa percobaan 6 bulan
Kasus ini mendapatkan ke istimewaan dari pihak polisi dan hakim. Istimewaannya yaitu, meskipun Rasyid sudah divonis namun Rasyid tidak di tahan dan salah satu keistimewaan lagi ialah polisi tidak melakukan rekontruksi terhadap kasus dan Hakim pun memberikan hukuman yang lebih ringan. Setelah jadi terpidana Rasyid pun bisa bebas hanya saja tidak boleh melakukan hal yang sama selama 6 bulan setelah kejadian.
Anggara Putra Trisula, anak dari brigadier jendral polisi purnawirawan
Tidak ada korban yang meninggal, namun para pelajar yang ditabrak mengalami luka-luka yang serius.
Tidak ada kerugian materil
Dikritik banyak orang karena tersangka merupakan anak dari seorang jendral tetapi malah melakukan hal yang sedemikian rupa, ditambah lagi tersangka melarikan diri setelah kecelakaan.
Anggara dijerat pasal 351 dan 360 KUHP, serta pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Anggara mendapat perlakuan yang special, mengapa demikian ? karena meskipun Anggara sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur Anggara tetap tidak ditahan. Namun setelah Anggara jadi terpidana proses hukum tetap dilanjutkan.
Saipul Jamil
Korban tewas 1 , yang merupakan istrinya sendiri yaitu Virginia Anggraini dan penumpang lain yang didalamnya hanya luka-luka
Mobil yang dikendarai rusak parah.
Menjadi sorotan public dan juga mengalami deperesi karena istrinya meninggal dalam kecelakaan itu.
Saipul Jamil dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas , ipul pun terancam hukuman 6 tahun.
Saipul Jamil memang sudah divonis tetapi tidak menjali penjara hanya wajib lapor.



1.2 Tabel lapisan bawah dalam penanganan suatu kasus hukum pelanggaran lalu lintas.
Nama yang bersangkutan
Nama dan jumlah korban
Kerugian materil
Kerugian immateril
Perlakuan aparat Hukum
Fasilitas selama proses Hukum
Saprudin Nasution ( supir angkot )
Empat perempuan murid SMP, 1 tewas dan tiganya luka-luka.
Tidak ada kerugian materil
Setelah menabrak, Saprudin dipukuli masa.
Pihak yang berkewajiban langsung mengamankan tersangka dan di dproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap tersangka, karena ini merupakan kasus yang berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
Gregori Harfianto Tantra ( 18 )
Tidak ada korban jiwa karena ini kecelakaan tunggal.
Mobil yang dikendarai ringsek parah.
Gregori mengalami luka serius di sekujur tubuhnya dan hal ini juga menyebabkan kemacetan dilokasi kejadian
Polsek sekitar langsung mengamankan mobil Gregori dan masih dalam penanganan dan penyelidikan.
Tidak ada yang special dalam kasus ini hanya saja untuk menindak lanjuti kasus ini cukup lama mengingat Gregori dirawat di rumah sakit.
Kijang Innova menghantam truk CPO
Lima orang tewas, korban adalah sopir sopir dan 4 penumpang
Mobil dan truk rusak parah.
Kasatlantas membayar jaminan senilai Rp 400 ribu.
Kasatlantas langsung mengamankan mobil dan truk dan membawa para korban luka-luka ke rumah sakit.
Dikarenakan sopir Innova yang merupakan penyebab kecelakaan tewas, jadi kasus ini digugurkan demi hukum.



Ø  Analisa kasus :         
Dari sekian banyak kasus dalam tabel diatas menurut Donal Back memang benar, mengapa demikian ? karena dalam kasus diatas seorang yang mempunyai kuasa dan uang lebih bisa membeli hukum dan penegak hukum pun apabila hukumya dibeli langsung akan tunduk kepada orang yang kuasa tersebut terkena kasus, jadi yang bersangkutan tidak mendapat hukum yang semestinya berlaku. Sedangkan untuk kalangan bawah apabila terkena suatu kasus dan orang itu menjadi terdakwa orang dari kalangan bawah akan pasrah tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa mematuhi hukum yang sudah ditetapkan tanpa menolaknya.
Ø  Sumber           :          Jawa Pos edisi Sabtu, 29 Desember 2012
Tribunnews
Kompas.com
Liputan6 SCTV
Merdeka.com