KREDIT MACET YANG ADA di BANK VICTORIA
Kasus kredit macet yang saya ambil ialah kasus kredit macet yang
ada disalah satu Bank Swasta di Indonesia yaitu Bank Victoria.Sedikit deskripsi
ceritanya yaitu.
Bank Victoria mengalami lonjakan
kredit macet alias non performing loan (NPL) karena Mandala mengantongi kredit
dari Bank Victoria sebesar Rp 49,9 miliar. Sebenarnya Bank Victoria mengucurkan
kredit ke Mandala Airlines sebesar Rp 85 miliar tahun 2007 yang merupakan
kredit modal kerja dan kredit investasi dengan yield 16%. Kredit itu jatuh
tempo pada November 2010. Namun hingga batas waktu, Mandala baru membayar
cicilan utang sebesar Rp 35,1 miliar. Bahkan dua bulan sebelum jatuh tempo,
Mandala mulai kesulitan membayar cicilan utang.Alhasil, NPL Bank Victoria makin
membesar. Berdasarkan laporan keuangan per September 2010, kredit macet Victoria mencapai Rp 124,58
miliar. Dengan penambahan kredit macet dari Mandala saja total jumlah kredit
macet menjadi Rp 174,48 miliar. Sementara, total kredit pada kuartal III itu
sekitar Rp 3,22 triliun. Jumlah tersebut memang besar, karena mencapi 5,4% dari
total kredit, namun manajemen Bank Victoria tidak khawatir lantaran Bank
Victoria telah mengantongi agunan aset-aset Mandala. Total aset agunan mencapai
Rp 145,6 miliar berupa gedung kantor dan perumahan karyawan Mandala yang
tersebar diberbagai kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Padang, Medan dan
Manado.
Analisis :
Kredit
macet adalah pinjaman yang sudah sulit ditagih, sedangkan kalangan perbankan
menggunakan istilah non-perfoming loans (NPL) atau kredit bermasalah. Adanya
kredit macet berarti nasabah peminjam tidak sanggup membayar atau melunasi
sebagian atau seluruh utang/pinjaman/kewajibannya sesuai dengan tenggang waktu
dan jumlah nominal yang telah disepakati bersama.Pada dasarnya, sebuah pinjaman
digolongkan macet apabila debitur sudah tidak lagi membayar bunga dan atau
angsurannya lebih dari 6 bulan sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI).Sedangkan
dalam dunia bisnis, jangka waktu tunggakan lebih dari 3 bulan sudah dianggap
kredit macet, tergantung kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Kredit
macet disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :
a.
Error
Omission (EO). Kredit macet terjadi karena adanya unsur kesengajaan untuk
melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b.
Error
Commussion. Kredit macet terjadi karena adanya pihak yang memanfaatkan lemahnya
peraturan atau ketentuan yang belum ada, tetapi tidak jelas.
Dan
adapun gejala-gejala kredit macet seseorang debitur bank pada umumnya adalah :
a.
Sering
melakukan overdrafts (penarikan dana yang melampaui plafon kredit)
b.
Banyak
cek/giro bilyet yang ditolak
c.
Sering
melakukan penarikan cek/giro bilyet kosong
d.
Beberapa
kali memperpanjang jatuh tempo kredit yang seharusnya sudah dilunasi
e.
Laporan
keuangan tidak diserahkan sesuai jadwal
f.
Adanya
perubahan drastis dalam laporan keuangan atau telah terjadi kerugian
operasional
g.
Serungkali
gonta-ganti akuntan public
h.
Adanya
kelesuan bisnis yang tiba-tiba muncul
i.
Pembatalan
asuransi karena tak mampu membayar premi
j.
Munculnya
gugatan atau perkara di pengadilan
k.
Adanya
aktivitas tidak normal dari manajemen atau pemilik atau para manajernya seperti
judi, foya-foya, alcohol berlebihan atau masalah narkoba atau poligami
l.
Adanya
perubahan susunan manajemen yang drastis
m.
Adanya
tunggakan pajak
n.
Debitur
sulit dihubungi atau selalu menghindar.
Sedangkan
masalah internal perusahaan sendiri yang menyebabkan mereka tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada bank antara lain :
a.
Manajemen
atau pemikik perusahan tidak mengalami pengalaman dan kapabilitas dalam
bisnisnya
b.
Pemilik
terlalu banyak melakukan investasi di perusahaan-perusahaan yang bukan core
business nya
c.
Terjadi
perubahan perilaku manajemen
d.
Manajemen
tidak bisa memenuhi komitmen pribadi
e.
Manajemen
tidak kompak dan sering bertengkar satu sama lain
f.
Manajemen
melanggar dan malalaikan perjanjian kredit
g.
Pinjaman
digunakan tidak sesuai dengan tujuan kredit (side streaming)
h.
Laporan,
catatan, pengendalian keuangannya berantakan
i.
Tidak
ada regenerasi dari pemilik atau manajemen yang sekarang
j.
Memasuki
product lines baru yang berada diluar jangkauan keahlian mereka
k.
Mempunyai
keinginan untuk menjalankan spekulasi bisnis dan resiko yang tidak semestinya
l.
Kebijakan
harga (pricing policy) yang tidak realistis
m.
Kahilangan
product lines yang utama, franchises, hak distribusi, atau sumber supply
n.
Kehilangan
satu atau lebih pelanggan utama yang sehat keuangannya, apalagi jika ada
konsentrasi atau ketergantungan kepada pelanggan tersebut
o.
Pembelian
inventory yang bersifat spekulatif atau pembelian yang terlampau berlebihan
p.
Menerima
kontrak atau pesanan yang tidak mampu dipenuhi karena kurangnya produktivitas
atau kapasitas produksi yang rendah
Pada cerita
diatas pihak Bank Victoria memang tidak menuntut pihak Mandala Airlines ke
pengadilan, padahal kerugian yang dialami oleh Bank Victoria sangatlah banyak.
Tetapi pihak bank sudah menyita agunan/jaminan yang diberikan oleh Mandala
Airlines kepada Bank Victoria berupa gedung kantor dan perumahan karyawan
Mandala yang tersebar diberbagai kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Padang,
Medan dan Manado. Yang total aset agunan mencapai Rp 145,6 miliar.
Menurut pasal 1
(11) UU No 10/1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang perbankan
definisi kredit adalah “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari cerita
diatas kalau dilihat menurut UU Bank Victoria telah memberikan pinjaman kepada
Mandala Victoria dengan adanya kesepakatan tertentu, yang dimana kesepakatan
tersebut adalah apabila pihak Mandala tidak bisa melunasi pinjamannya pihak
Bank Victoria akan mengambil agunan/jaminan milik Mandala Airlines. Hal ini
sesuai dengan UU No 10/1998 dimana disitu disebutkan bahwa ada persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan nasabahnya. Jadi, pihak Mandala harus rela agunan/jaminanya
disita oleh pihak Bank Victoria.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan
untuk mencegah timbulnya kredit bermasalah, antara lain :
a)
Monitor
atau kunjungi debitur pada periode tertentu atau secara teratur
b)
Ikuti
prosedur pembelian kredit secara benar
c)
Bila
merasa ditekan oleh debitur maka serahkan kepada petugas yang lain
d)
Jangan
ragu-ragu untuk menolak permohonan kredit bila memang tidak layak untuk diberi
kredit
e)
Lengkapi
terlebih dahulu dokumen yang kurang sebelum kredit dicairkan dan jangan percaya
janji-janji debitur
f)
Petugas
kredit memiliki feeling tersendiri atas analisa data calon debitur serta
memantau perkembangan pembayaran angsuran setiap bulannya. Apabila terjadi
keterlambatan segera dicari penyebabnya
g)
Minta
laporan keuangan setiap 3 bulan sekali untuk debitur besar
h)
Bila
debitur dalam angsuran pembayaran setiap bulan sering mengalami keterlambatan
hendaknya cukup waspada dan perlu monitor lebih aktif
i)
Jangan
pernah merasa ingin membantu calon debitur dan mengharapkan imbalan dari calon
debitur
j)
Jangan
mencairkan kredit hanya melihat kecukupan besarnya jaminan.
Penyelesaian
Kredit Macet
Penyelesaian kredit bermasalah dapat
dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No 26/4/BPPP
tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit
bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui
alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan
kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat
edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui
rescheduling, reconditioning, dan restructuringadalah sebagai berikut :
1)
Melalui
rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan
perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan
jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod),
termasuk perubahan jumlah angsuran, bila perlu dengan penambahan kredit.
2)
Melalui
reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian
atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan
jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut
tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh
atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3)
Melalui
restructuring (penataan kembali), yaitu upaya melakukan perubahan syarat-syarat
perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi
atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan
atau tanpa rescheduling atau reconditioning.
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank
dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk
memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui :
a)
Penurunan
suku bunga kredit
b)
Perpanjangan
jangka waktu kredit
c)
Pengurangan
tunggakan bunga kredit
d)
Pengurangan
tunggakan pokok kredit
e)
Penambahan
fasilitas kredit
f)
Konversi
kredit menjadi penyertaan modal sementara
Sebagaimana diketahui dalam praktik penyelesaian masalah kredit
macet diawa;I dengan upaya-upaya dari bank sebagai pihak kreditur dengan
berbagai cara antara lain dengan melakukan penagihan langsung oleh bank kepada
debitur yang bersangkutan atau mengupayakan agar debitur menjual agunan
kreditnya sendiri untuk pelunasan kreditnya di bank. Apabila penyelesaian
sebagaimana tersebut diatas tidak berhasil dilaksanakan, pada umunya upaya yang
dilakukan bank melalui prosedur hukum.Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat beberapa lembaga dan
berbagai sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaian
masalah kredit macet perbankan.